Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Kemenkes: Itu Penipuan

Kompas.com - 18/07/2021, 16:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu mengikuti vaksinasi sempat beredar di media sosial Facebook.

Dari pantauan Kompas.com, Minggu (18/7/2021) penyedia jasa menyebutkan bahwa mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi. 

Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Beredar di Facebook

Berikut salah satu narasi iklan di Facebook yang menawarkan jasa percetakan sertifikat vaksin Covid-10 tanpa tes:

"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)," tulis sebuah akun Facebook. 

Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.

Namun dari penelusuran Kompas.com, iklan tersebut tidak lagi dapat diakses di Facebook. 

Diklaim "tembus"

Untuk mengetahui kebenaran jasa tersebut, Kompas.com mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang disebutkan dalam narasi itu.

Nomor WA yang dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

Penyedia jasa mematok biaya jasa sebesar Rp 200.000. Pembeli nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Sertifikat dapat dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak dan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat pembeli. 

Selain membayarkan biaya jasa, pembeli juga wajib menyertakan data identitas diri atau KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.

Penyedia jasa juga menyebutkan bahwa sertifikat yang mereka buat diklaim dapat "tembus" atau dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.

Baca juga: Buka pedulilindungi.id, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com