Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
"Ini kan masuk ke ranah penipuan ya, dan ini ranah dari penegak hukum," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Nadia mengatakan, keaslian sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan terlihat saat kode QR yang ada pada sertifikat dicek oleh petugas.
"Ada QR code yang nanti dibaca saat di bandara," ujar Nadia.
Ketika ditanya apakah Kemenkes akan menindak pihak-pihak yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, Nadia menjawab bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini sudah tugasnya penegak hukum ya," kata Nadia.
Baca juga: Puluhan Sertifikat Vaksin Palsu Beredar di Ibu Kota Rusia, Polisi Gelar Penyelidikan