KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.
Baca juga: Ramai soal SPayLater Shopee, Apa Itu dan Bagaimana Mekanisme Selengkapnya?
Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:
Berikutnya:
Daftar selengkapnya dapat disimak di link ini.
Dalam daftar itu, terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca juga: Mengapa Masih Ada Orang Tidak Percaya Covid-19? Ini Penjelasan Ahli
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, belakangan ini penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu, ia menegaskan kepada pihak-pihak fintech lending terdaftar dan berizin untuk tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan dan segera hapus pesan jika menerima pesan dari pinjol ilegal.
"Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemanpuan untuk melunasi pinjaman," lanjut dia.
Adapun kehadiran fintech lending membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, terutama bagi yang unbankable atau sulit memperoleh pinjaman dari bank.