Namun, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses 3 hal melalui ponsel konsumen yakni:
Akses ini digunakan untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses seua data pada ponsel konsumen seperti:
Di mana akses tersebut dimanfaatkan untuk menagih hutang dengan intimidasi atau ancaman.
Selain itu, pihak OJK juga telah berupaya melakukan beberapa langkah untuk mencegah pinjol ilegal merajalela, antara lain:
1. Memperbarui daftar fintech lending ilegal
Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id
2. Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengawasi pinjaman online ilegal
OJK bersama dengan 12 Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal.
3. Melakukan moratorium pendaftaran fintech lending
OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.
4. Menyusun acuan bagi industri fintech
Pada 2020, OJK telah menyusun digital finance innovation road map and action plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggungjawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.
5. Mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil)