Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK

Kompas.com - 14/07/2021, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Namun, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses 3 hal melalui ponsel konsumen yakni:

  • Kamera
  • Mikrofon
  • Lokasi

Akses ini digunakan untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses seua data pada ponsel konsumen seperti:

  • Daftar kontak
  • Foto
  • Video

Di mana akses tersebut dimanfaatkan untuk menagih hutang dengan intimidasi atau ancaman.

Upaya OJK mencegah pinjol ilegal merajalela

Selain itu, pihak OJK juga telah berupaya melakukan beberapa langkah untuk mencegah pinjol ilegal merajalela, antara lain:

1. Memperbarui daftar fintech lending ilegal

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id

2. Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengawasi pinjaman online ilegal

OJK bersama dengan 12 Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal.

3. Melakukan moratorium pendaftaran fintech lending

OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

4. Menyusun acuan bagi industri fintech

Pada 2020, OJK telah menyusun digital finance innovation road map and action plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggungjawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

5. Mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com