Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK

Kompas.com - 14/07/2021, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Namun, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses 3 hal melalui ponsel konsumen yakni:

  • Kamera
  • Mikrofon
  • Lokasi

Akses ini digunakan untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses seua data pada ponsel konsumen seperti:

  • Daftar kontak
  • Foto
  • Video

Di mana akses tersebut dimanfaatkan untuk menagih hutang dengan intimidasi atau ancaman.

Upaya OJK mencegah pinjol ilegal merajalela

Selain itu, pihak OJK juga telah berupaya melakukan beberapa langkah untuk mencegah pinjol ilegal merajalela, antara lain:

1. Memperbarui daftar fintech lending ilegal

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id

2. Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengawasi pinjaman online ilegal

OJK bersama dengan 12 Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal.

3. Melakukan moratorium pendaftaran fintech lending

OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

4. Menyusun acuan bagi industri fintech

Pada 2020, OJK telah menyusun digital finance innovation road map and action plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggungjawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

5. Mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com