Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

Kompas.com - 11/07/2021, 10:12 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah surat yang berisi informasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan tanpa tes.

Surat tersebut mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Sejumlah akun Facebook mengunggah surat pengangkatan tenaga honorer tersebut di antaranya akun Rusdin Rudi dan Tendrisau Totong.

Dalam surat tertulis tenaga guru honorer, administrasi penyuluh pertanian, dan penyuluh kesehatan yang berusia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Surat itu mencatut nama Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Berikut tangkapan layar surat yang beredar di media sosial: 

Hoaks surat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.FACEBOOK Hoaks surat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu palsu.

"Jelas palsu. Lihat format tata suratnya saja sudah di luar SOP persuratan pemerintah. Tanda tangan juga palsu," kata dia saat dihubungi Tim Cek Fakta Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono juga memastikan bahwa surat itu tidak benar atau hoaks.

"Itu (surat pengangkatan) hoaks, Mas," kata dia saat dihubungi terpisah, Sabtu (10/7/2021) sore.

Paryono menegaskan, tidak ada istilah pengangkatan menjadi PNS tanpa melalui tahap tes seleksi.

"Masyarakat harus paham bahwa tidak ada penerimaan ASN tanpa tes," kata dia.

Dia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati karena banyak pihak tak bertanggung jawab berusaha mengatasnamakan BKN.

Apalagi, pada saat masa penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti saat ini.

"Ya masyarakat harus hati-hati, karena tidak ada biaya sama sekali untuk pendaftaran dan seleksi," kata Paryono.

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, juga telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut. 

"Mimin berharap #SobatBKN lebih cermat dan waspada menyikapi informasi seperti ini. Tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Silakan merujuk informasi kepegawaian hanya dari kanal resmi instansi pemerintah," tulis admin BKN, Kamis (8/7/2021)

Unggahan klarifikasi BKN dapat dilihat di bawah ini:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Kesimpulan

Dari konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut tidak benar alias hoaks.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, tidak ada yang namanya pengangkatan menjadi PNS tanpa terlebih dahulu melalui tahap tes seleksi.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati karena ada banyak pihak yang tidak bertanggungjawab berusaha mengatasnamakan BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com