KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Dekat/KA Lokal hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Informasi ini juga disampaikan PT KAI melalui akun Instagramnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
View this post on Instagram
Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis
Lebih lanjut, Joni menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah bidang yang masuk dalam sektor esensial yakni:
Baca juga: Simak, Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis!
Adapun untuk sektor kritikal yakni:
Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI
Adapun untuk syarat naik KA lokal, nantinya para pelanggan KA Lokal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (untuk instansi pemerintah).
Selain itu surat harus berstempel atau cap basah tanda tangan elektronik.
Ia mengatakan nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
Pihaknya mengatakan pengetatan persyaratanan tersebut dilakukan dengan harapan bisa menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut ini sejumlah daftar KA Lokal yang beroperasi selama PPKM Darurat:
"Termasuk juga kereta komuter yang dikelola KCI, dan LRT Sumsel," imbuh Joni.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat