Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Kompas.com - 10/07/2021, 19:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Dekat/KA Lokal hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Informasi ini juga disampaikan PT KAI melalui akun Instagramnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah bidang yang masuk dalam sektor esensial yakni:

  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • TI dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

Baca juga: Simak, Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis!

Adapun untuk sektor kritikal yakni:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar

Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Syarat naik KA lokal

Adapun untuk syarat naik KA lokal, nantinya para pelanggan KA Lokal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (untuk instansi pemerintah).

Selain itu surat harus berstempel atau cap basah tanda tangan elektronik.

Ia mengatakan nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Pihaknya mengatakan pengetatan persyaratanan tersebut dilakukan dengan harapan bisa menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Daftar kereta

Berikut ini sejumlah daftar KA Lokal yang beroperasi selama PPKM Darurat:

  • KA Bandung Raya Ekonomi (Cicalengka-Padalarang PP)
  • KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (Adi Soemarmo-Klaten PP)
  • KA Batara Kresna (Purwosari-Wonogiri PP)
  • KA Ekonomi Lokal (Surabaya Kota-Sidoarjo PP)
  • KRD (Surabaya Kota-Bangil PP)
  • KRD (Surabaya Pasar Turi-Lamongan PP)
  • KRD (Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi-Sidoarjo PP)
  • KA Srilelawangsa (Medan-Binjai PP)
  • KA Cut Meutia (Krueng Mane-Krueng Geukueh PP)
  • KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam PP)
  • KA Minangkabau Ekspres (Bandara Internasional Minangkabau-Pulau Aie PP)
  • KA Sibinuang (Padang - Naras PP)

"Termasuk juga kereta komuter yang dikelola KCI, dan LRT Sumsel," imbuh Joni.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat STRP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com