KOMPAS.com - Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.
Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah, Mana Saja?