Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 08:46 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku bagi transportasi darat, laut, dan udara demi mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.

Ketentuan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan di lapangan.

Baca juga: Alasan Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Ini Kata Kemenkes

Berikut rincian aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM darurat:

Protokol kesehatan

Pelaku perjalnan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku moda transportasi darat, laut, dan udara, meliputi:

  • Bagi pelaku perjalanan, protokol kesehatan trasnsportasi darat meliputi:
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Transportasi darat

Transportasi darat erlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan.

Setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kseshatan mulai berangkat, hingga ke tempat tujuan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Ketentuan perjalanan jarak jauh Jawa-Bali, meliputi:

  • Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
  • Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
  • Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan perjalanan angkutan penyebrangan Jawa-Bali, yakni:

  • Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).

Adapun elaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan di bahwah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Transportasi laut

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali
  • Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan di bahwah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:
Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi penumpang, nakhoda, perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan ini.

Perjalanan udara

Setiap pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali
  • Penerbangan dari atau ke bandar udara selain tujuan dan penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali. Bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkatan udara di daerah 3T.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi eHAC untuk Perjalanan Laut dan Udara 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com