Sanksi:
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan tersebut berlaku untuk:
Pengecualian:
Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi:
Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku bagi penumpang, nakhoda, perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan ini.
Setiap pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk:
Pengecualian:
Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi eHAC untuk Perjalanan Laut dan Udara