Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Dapat Membuat Gugurnya Status Kelulusan CPNS 2021

Kompas.com - 01/07/2021, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Gugurnya status CPNS seseorang

Aturan terkait gugurnya status CPNS 2021 seseorang tercantum dalam Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, yang bisa membuat gugurnya status CPNS seseorang adalah:

1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum)

2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!

3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com