Aturan terkait gugurnya status CPNS 2021 seseorang tercantum dalam Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, yang bisa membuat gugurnya status CPNS seseorang adalah:
1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum)
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.