Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi untuk Syarat Daftar CPNS

Kompas.com - 23/06/2021, 13:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Akreditasi Program Studi (Prodi)

Selain untuk mengecek status dan data akreditasi perguruan tinggi, dalam situs BAN-PT juga dapat mengecek akreditasi program studi universitas.

Berikut rinciannya:

Cara Cek Akreditasi Prodi menggunakan Laptop/PC

  • Buka situs https://www.banpt.or.id/
  • Pilih menu "Data Akreditasi"
  • Pilih "Program Studi (terkini)"
  • Kemudian akan muncul kolom perguruan tinggi serta program studi
  • Isi kolom "perguruan tinggi" dengan nama universitas yang ingin Anda cari
  • Isi kolom "program studi" dengan nama prodi yang ingin Anda cari, sesuai dengan tempat di universitas yang sudah diinputkan
  • Kemudian sistem akan menunjukkan data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Viral, Video Anak Terapung di Laut Selama 3 Jam Diselamatkan TN AL, Ini Kronologinya

Cara Cek Akreditasi Prodi menggunakan Smartphone

  • Buka situs https://www.banpt.or.id/  pada browser yang tersedia di ponsel
  • Pilih icon garis tiga yang terletak di pojok kanan atas halaman
  • Kemudian pilih menu "Data Akreditasi"
  • Pilih submenu "Program Studi (terkini)"
  • Masukkan nama perguruan tinggi atau prodi pada dua kolom di halaman situs BAN-PT

Akreditasi dan tahun lulus

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, sejumlah warganet menanyakan mengenai akreditasi yang dipakai apakah sesuai dengan tahun kelulusan mereka atau mengikuti akreditasi saat ini.

"Min saya lulus taun 2012, sdgkan akreditasi prodi bru ada taun 2014, jadi pakai tahun 2014 saja?" tulis akun Twitter @nsasarie.

"Jadi pas lulus akredit B lalu beberapa tahun kemudian akredit A gimana tuh?" tulis akun Twitter @ASolomonic.

"Ini akreditasi waktu kita wisuda atau sekarang kak?" tulis akun Twitter @pradanatrabs1.

Baca juga: [HOAKS] Orang yang Divaksin Bisa Lebih Cepat Meninggal

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan bahwa akreditasi yang digunakan yakni akreditasi saat pelamar lulus atau wisuda.

"Kalau ini (akreditasi) dibuktikan pada saat dia lulus," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Hal ini juga serupa dengan aturan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com