Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kartu Kuning Gratis, Ini Caranya

Kompas.com - 20/06/2021, 19:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pembuatan kartu kuning atau kartu Pencari Kerja (AK/I) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ida mengatakan, jika mendapati ada petugas yang meminta pungutan dalam proses pembuatan kartu kuning, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Ida, dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (19/6/2021).

Ida menambahkan, belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah dilaporkan meningkat.

Menurut dia, hal itu karena ada persiapan pendaftaran CPNS, dan lulusan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Ida menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk memberikan pelayanan maksimal serta tidak mempersulit para pencari kartu kuning.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit!" kata Ida.

Baca juga: Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Membuat Kartu Kuning

Tentang kartu kuning

Diberitakan Kompas.com, 19 April 2021, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK/I.

Kartu tersebut dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Isi dari kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Syarat pembuatan kartu kuning

Pemohon kartu kuning akan diminta menyertakan sejumlah dokumen persyaratan pada saat proses pengajuan kartu.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Jika diperlukan, pemohon kartu kuning juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan kartu kuning

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online. Berikut caranya:

1. Buat kartu kuning offline

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com