KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pembuatan kartu kuning atau kartu Pencari Kerja (AK/I) tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ida mengatakan, jika mendapati ada petugas yang meminta pungutan dalam proses pembuatan kartu kuning, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Ida, dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (19/6/2021).
Ida menambahkan, belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah dilaporkan meningkat.
Menurut dia, hal itu karena ada persiapan pendaftaran CPNS, dan lulusan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Ida menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk memberikan pelayanan maksimal serta tidak mempersulit para pencari kartu kuning.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit!" kata Ida.
Baca juga: Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Membuat Kartu Kuning
Diberitakan Kompas.com, 19 April 2021, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK/I.
Kartu tersebut dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Isi dari kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Pemohon kartu kuning akan diminta menyertakan sejumlah dokumen persyaratan pada saat proses pengajuan kartu.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Jika diperlukan, pemohon kartu kuning juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online. Berikut caranya:
1. Buat kartu kuning offline
Untuk membuat kartu kuning secara offline, pemohon dapat mengajukan langsung dengan mendatangi ke kantor Disnaker setempat.
Setelah itu, cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK/I. Pemohon bisa bertanya ke petugas Disnaker untuk menemukan tempatnya.
Di bagian pembuatan kartu kuning, pemohon akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada petugas Disnaker.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta menunggu, selagi kartu kuning dicetak oleh petugas.
Apabila pencetakan kartu sudah selesai, pemohon akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
Langkah terakhir, legalisasi kartu kuning. Pemohon akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah diterima.
2. Buat kartu kuning online
Untuk membuat kartu kuning secara online, pemohon dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas pembuatan kartu kuning secara online.
Salah satu daerah yang sudah memiliki fasilitas tersebut adalah Kota Bandung. Berikut cara mengajukan pembuatan kartu kuning, dikutip dari laman Disnaker Kota Bandung.