KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang diduga pengantar jenazah bersikap arogan dan mengepung truk kontainer beserta sopirnya.
Video berdurasi 1 menit 44 detik itu sebagaimana diunggah di grup Facebook Forum Komunikasi Supir (FKS) pada Sabtu (19/6/2021).
Besarnya kendaraan membuat jalan hampir tertutup secara penuh. Namun, tiba-tiba, sejumlah pengendara motor menghentikan laju dan mengepung truk beserta pengemudinya.
Salah satu oknum yang belum diketahui asalnya terlihat memukul bagian kaca truk hingga hancur.
Lokasi kejadian diduga terjadi di Marunda, Jakarta Utara.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan, termasuk bagi iring-iringan jenazah?
Baca juga: Video Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan Saat di Jalan Raya?
Aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 134 memuat informasi seputar pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Disebutkan bahwa iring-iringan pengantar jenazah termasuk prioritas.
Berikut urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
Kendati diprioritaskan, kendaraan-kendaraan tersebut termasuk iring-iringan pengantar jenazah harus tetap tertib sesuai aturan.
Hal ini dilakukan agar tak merugikan pengguna jalan lain.
Mereka harus disertai pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Pasal 65 Ayat 2.
"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain," bunyi pasal 2.
Lebih lanjut, dituliskan bahwa petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila
mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
"Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," bunyi pasal 3.
Sementara itu, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan berikut:
Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Komunitas Sepeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.