Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Komunitas Sepeda

Kompas.com - 30/05/2021, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto seorang pemotor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang memadati ruas jalan menjadi viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.

Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta.

Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.

Hingga Minggu (30/5/2021) siang, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 8.000 kali dan disukai oleh 14,9 ribu warganet.

Lantas, seperti apa tanggapan komunitas sepeda?

Baca juga: Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Menyalahi aturan

Ketua komunitas sepeda Bike to Work (B2W) Poetoet Sodarjanto mengatakan, jika dilihat dari foto yang beredar, tindakan pesepeda tersebut menyalahi aturan.

Terlebih lagi apabila di jalan raya itu telah tersedia jalur khusus sepeda.

"Sebatas pandangan melihat dari foto yang beredar ya, jika ruas tersebut adalah jalan raya yang ada jalur sepeda, maka pengguna sepeda tersebut jelas salah," tutur Poetoet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/5/2021) pagi.

Menurut Poetoet, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 122 dan Pasal 108.

Lebih lanjut, apabila dilihat dari fotonya, dia juga memastikan bahwa para pesepeda road bike itu sedang berolahraga.

"Jika memperhatikan foto, saya dapat pastikan bahwa mereka sedang berolahraga, bukan bermobilitas," terang Poetoet.

Dalam Pasal 108 ayat (3) dijelaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada di jalur kiri jalan.

Dikatakan Poetoet, aturan itu tertulis jelas dalam UULLAJ.

"Aturan ya merujuknya UULLAJ, kecuali ada peraturan lain yang merubahnya," papar dia.

Baca juga: Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com