KOMPAS.com - Foto seorang pemotor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang memadati ruas jalan menjadi viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.
Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta.
Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.
Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota pic.twitter.com/WlNzCnkHFd
— Rumah Tersembunyi (@samartemaram) May 27, 2021
Hingga Minggu (30/5/2021) siang, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 8.000 kali dan disukai oleh 14,9 ribu warganet.
Lantas, seperti apa tanggapan komunitas sepeda?
Baca juga: Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?
Ketua komunitas sepeda Bike to Work (B2W) Poetoet Sodarjanto mengatakan, jika dilihat dari foto yang beredar, tindakan pesepeda tersebut menyalahi aturan.
Terlebih lagi apabila di jalan raya itu telah tersedia jalur khusus sepeda.
"Sebatas pandangan melihat dari foto yang beredar ya, jika ruas tersebut adalah jalan raya yang ada jalur sepeda, maka pengguna sepeda tersebut jelas salah," tutur Poetoet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/5/2021) pagi.
Menurut Poetoet, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 122 dan Pasal 108.
Lebih lanjut, apabila dilihat dari fotonya, dia juga memastikan bahwa para pesepeda road bike itu sedang berolahraga.
"Jika memperhatikan foto, saya dapat pastikan bahwa mereka sedang berolahraga, bukan bermobilitas," terang Poetoet.
Dalam Pasal 108 ayat (3) dijelaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada di jalur kiri jalan.
Dikatakan Poetoet, aturan itu tertulis jelas dalam UULLAJ.
"Aturan ya merujuknya UULLAJ, kecuali ada peraturan lain yang merubahnya," papar dia.
Baca juga: Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda