KOMPAS.com - Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan soal isu bahwa Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka dan ditutup Senin (21/6/2021).
Louisa menyebutkan bahwa isu itu tidak benar.
"Sangat tidak benar," kata Louisa dikutip Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Louisa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar soal Kartu Prakerja.
Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka dan Ditutup Senin Besok, Benarkah?
Untuk mendapatkan informasi soal program itu, ia meminta masyarakat memantaunya melalui akun resmi Kartu Prakerja, baik di Facebook maupun Instagram.
"Media informasi resmi Kartu Prakjera hanya IG dan FB @prakerja.go.id," kata Louisa.
Sebelumnya, isu tentang penutupan Kartu Prakerja gelombang 18 viral di media sosial.
Keriuhan terjadi setelah pemilik akun Aidtya Albe mengunggah informasi bahwa Kartu Prakjera gelombang 18 ditutup pada Senin. Berikut isi unggahannya:
"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN,.. BURUAN," tulisnya.
Unggahan itu direspons warganet. Sebagian tidak mempercayai informasi tersebut.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Baca juga: Pemerintah Sebut 8,3 Juta Orang Sudah Terima Manfaat Kartu Prakerja
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.