Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bantuan UMKM Rp 2,1 Juta, Pendaftaran Mulai 14-20 Juni

Kompas.com - 18/06/2021, 09:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Sebelumnya, Kemenkop pernah merilis informasi tentang penyaluran BPUM tahap II yang masih diproses pada 7 Juni 2021.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R Hakim mengatakan, terdapat banyak informasi hoaks tentang BPUM yang dilakukan orang tak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan para pelaku usaha mikro.

"Kami minta pelaku usaha mikro hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah," kata dia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyaluran BPUM tahap kedua dengan asumsi tambahan sekitar 3 juta penerima, dengan nilai Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Penyaluran tahap kedua, imbuhnya saat ini sedang dalam proses kalkulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Eddy mengatakan mengenai kepastian jumlah penerima BPUM tahap kedua tergantung pada perhitungan Kemenkeu.

"Saat ini posisi kami masih menunggu ya. Berapa pun nilainya kami siap. Rencananya ada sekitar 3 juta penerima, tapi bisa kurang bisa lebih," kata Eddy.

Kesimpulan

Informasi yang disebarkan akun Facebook Ayu Puspita adalah hoaks atau tidak benar, karena besaran BPUM adalah Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,1 juta.

Selain itu Kemenkop tidak membuka pendaftaran pada 14-20 Juni 2021 untuk program tersebut.

Link yang ditautkan juga bukan link dari Kemenkop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com