Sebelumnya, peringatan agar petugas KUA tidak melakukan pungli ini juga telah disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag yang bertugas sebelumnya, Muharam Marzuki.
"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," kata Muharram pada Maret 2021 lalu.
Menurut dia, pungutan liar di KUA dulu sering terjadi sebelum adanya aturan yang menetapkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis. Adapun, biaya nikah pada hari libur Rp 600.000.
Berapakah biaya menikah di KUA?
Biaya menikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018 tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Adapun rincian biayanya yakni:
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.