"Atas hal ini edelweis telah memenuhi kriteria diatas, terutama daerah sebaran habitatnya yang terbatas," kata dia.
Baca juga: Laga Euro 2020 Hongaria vs Portugal Stadion Penuh Penonton, Kok Bisa?
Dikutip dari Kompas.com (15/6/2021), larangan memetik bunga Edelweiss tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.
Baca juga: Tidak Lulus SBMPTN 2021? Coba Seleksi Mandiri di PTN Berikut Ini
Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukannya.
Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau via Igirmranak yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman (memetik Edelweis) selama pendakian.
Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Mengenai jual-beli bunga Edelweis, Indra mengatakan, jual-beli hanya diperbolehkan bagi tanaman hasil budidaya.
"Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari hasil budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat disekitar kawasan konservasi," jelas Indra.
Produk hukum yang mengatur jual-beli Edelweis tertuang dalam Permen LHK Nomor 3 tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Benarkah Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 karena Virus Corona Delta?
Indra menjelaskan beberapa peran Edelweis bagi lingkungan disekitarnya, antara lain:
1. Menjadi sumber makanan bagi serangga serangga.
Serangga menyukai madu yang dihasilkan oleh tumbuhan Edelweis.
"Terdapat lebih dari 300 jenis serangga seperti lalat, tabuhan, kupu kupu, kutu, lebah, tirip dan lain lain. Jadi tumbuhan ini sangat bermanfaat bagi kehidupan serangga.