Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Lagi, Ini Daftar Terbaru 29 Daerah Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 15/06/2021, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Jawa Barat
Bandung
Bandung Barat

Jambi
Tanjung Jabung Barat
Kota Jambi
Muaro Jambi

DIY
Sleman
Bantul

Bengkulu
Kota Bengkulu

Aceh
Pidie
Kota Banda Aceh
Aceh Tengah

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menetapkan status zona risiko ini, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan serta pelayanan kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Ini Aturan yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Perpanjangan PPKM Mikro

Untuk mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi, pemerintah kembali mempepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Airlangga Hartarto, mengutip siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Perpanjangan PPKM mikro ini dilatarbelangi oleh angka kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan belum terkendali.

Dari perhitungan data BNPB, tiga minggu setelah libur Lebaran 2021, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 53,4 persen.

Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro periode ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara itu, aturan terkait PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, WFH di kabupaten/kota berzona kuning dan zona oranye Covid-19 dibatasi hanya sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara WFH di zona merah diminta untuk diterapkan sebesar 75 persen dan 25 persen lainnya WFO. Kegiatan WFO harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya seperti kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com