KOMPAS.com - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas, Minggu (13/6/2021).
"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kataAirlangga, mengutip siaran pers, Minggu.
Baca juga: Update Corona Dunia 14 Juni: Klaster Copa Amerika | 176 Juta Kasus Covid-19
Setelah libur Lebaran 2021, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19.
Angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat di 4 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Berikut pantauan peningkatan kasus di 4 provinsi tersebut:
Berdasarkan perhitungan masa inkubasi virus, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai.
Perlu waktu sekitar 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan.
Hal ini berkaca pada 5 Februari 2021. Peningkatan kasus Covid-19 terjadi setelah libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Lebaran Diprediksi Pertengahan Juni, Siapkah Indonesia?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.