Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Kompas.com - 15/06/2021, 12:52 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan banding terhadap Jaksa Pinangki sudah keterlaluan.

Ia menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin (14/6/2021).

Dengan putusan itu, hukuman Jaksa Pinangki berkurang menjadi empat tahun penjara.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," lanjut dia.

Salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi masa tahanan itu adalah Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Kurnia menilai, saat melakukan tindak pidana korupsi, Pinangki berstatus sebagai jaksa yang notebene merupakan penegak hukum.

Oleh karena itu, seharusnya bisa menjadi alasan utama pemberatan hukuman.

Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," jelas dia.

Tren hukuman koruptor yang rendah

Kurnia menyebutkan, putusan PT DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut terlihat dalam tren pemantauan persidangan yang dilakukan ICW.

Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com