Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Kompas.com - 15/06/2021, 12:52 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujar Kurnia.

ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Ia mengingatkan, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service.

Alih-alih menjadi agenda prioritas, Kurnia menganggap pimpinan KPK justru sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu.

Dengan adanya putusan ini, ICW meminta agar Jaksa segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Mengungkap aktor lain

Selain itu, ICW berharap agar Ketua MA harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," kata dia.

Dalam perkembangan pengusutan perkara korupsi Pinangki, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Menurut ICW, mustahil Pinangki bergerak sendiri dalam melakukan kejahatan bersama dengan buronan Joko Tjandra.

"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab: Bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama?" kata Kurnia.

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com