Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Rp 100 Triliun Dana Haji Digunakan BPKH untuk Investasi

Kompas.com - 15/06/2021, 07:33 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Hingga tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh sebanyak 15 persen.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021), yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag menyatakan bahwa dana haji dikelola aman. 

"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentunya yang aman," ujar Ketua BPKH Anggito Abimanyu.

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga memberi keterangan soal dana haji dalam konferensi pers tersebut.

Calon jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini dapat melakukan penarikan dana haji yang sebelumnya sudah disetorkan.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.

Kesimpulan

Informasi yang menyebut penggunaan dana haji untuk investasi sebesar Rp 100 triliun adalah hoaks.

Investasi yang dilakukan BPKH berbasis syariah dan dilakukan atas izin pemilik dana.

BPKH tidak sedang mengalami kesulitan dana, sehingga dana jemaah haji tetap aman dan bisa diambil kembali oleh pemilik dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com