Dia mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 966 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Baca juga: Penampakan Mikroba dalam Masker yang Dipakai Lebih dari 6 Jam
Untuk mengecek nomor izin edar masker, masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.
Berikut langkah mengecek masker medis yang memiliki izin edar Kemenkes:
Jika masker medis telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, maka produk tersebut akan masuk dalam daftar.
Selanjutnya, akan muncul informasi detail dari produk yang berizin edar tersebut, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, hingga jenis izin.
Baca juga: Tiap Semenit Terdapat 2,8 Juta Limbah Masker Sekali Pakai di Bumi
Arianti mengatakan, beredarnya masker palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Jika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu kemanan dan manfaat.
Misalnya, telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.
Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerja sama dengan aparat hukum.
Baca juga: Tips Membuat Masker Kain Tiga Lapis dari WHO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.