Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dukcapil soal Alur dan Jenis Kelamin KTP-el Transgender

Kompas.com - 06/06/2021, 18:15 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Ia menambahkan, informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terdapat di Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Syarat dan tata cara

Melansir Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas:

Pencatatan biodata penduduk

  • Penerbitan KK
  • Penerbitan KTP-el
  • Penerbitan KIA
  • Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan

Dijelaskan bahwa KTP-el diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • KK

Sementara itu, penerbitan KK baru untuk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Untuk diketahui, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu:

  1. Pelaporan
  2. Verifikasi dan validasi
  3. Perekaman data
  4. Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dapat diakses di sini.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dapat diakses di sini.

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com