Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada 13 daerah yang berstatus zona merah hingga Jumat (4/6/2021).
"Dalam periode ini, terjadi kenaikan jumlah kabupaten/kota di zona merah atau zona risiko tinggi, yakni dari yang sebelumnya 10 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kabupaten Bandung Barat Keluar dari Zona Merah Covid-19 di Jabar
Kenaikan daerah berstatus zona merah itu disebabkan oleh 9 kabupaten/kota yang statusnya berpindah ke zona merah.
Kesembilan kabupaten/kota itu adalah:
Menurut dia, perubahan status zonasi itu menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di wilayah tersebut haris diperbaiki.
Saat ini, pemerintah siaga agar daerah tetap bisa menangani potensi kenaikan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran.
Selain itu, Satgas juga mencatat adanya penambahan daerah berstatus zona oranye dari 302 menjadi 322 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah kabupaten/kota di zona kuning atau zona risiko rendah menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak menganggap enteng zonasi risiko Covid-19 yang sudah dibuat.
"Zonasi risiko ini bukan sekadar zonasi yang bisa diabaikan dan dianggap enteng. Mohon kepada seluruh kepala daerah serta masyarakat untuk terus memantau zona risiko daerahnya masing-masing secara berkala," kata Wiku.