Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal?

Kompas.com - 05/06/2021, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Kalau sudah tidak mampu (membayar bunga), coba negosiasi. Kalau enggak bisa juga, tinggal saja, toh mereka ilegal kok," kata pendiri lembaga konsultasi keuangan Finansia Consulting tersebut.

Eko menjelaskan, jasa pinjaman online ilegal tidak memiliki akses terhadap aset konsumennya.

Dengan begitu, jika konsumen meninggalkan pinjol ilegal dengan sisa bunga yang belum terbayar tidak akan menjadi masalah.

"Pinjol sebagian besar tanpa jaminan dan tanpa perjanjian jaminan, jadi enggak akan ada aset kita yang bisa diambil," kata dia.

Selain itu, mereka tidak akan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum karena statusnya yang ilegal.

"Ya, kan jadi (secara hukum) enggak ada transaksi kalau mereka ilegal atau transaksi utang piutang enggak diakui," papar Eko.

Baca juga: Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online

Hindari meminjam ke pinjol ilegal

Tekait dengan risiko pembukaan dan penyebarluasan identitas pengutang oleh pihak pinjol, Eko tidak menafikan risiko yang satu ini.

Akan tetapi, risiko itu dinilainya tidak lagi menjadi begitu krusial sehingga menjadi alasan pihak penerima pinjaman untuk tetap bertahan di tengah lilitan bunga yang kian hari kian menggila.

"Memang risikonya, tapi kalau (utang) sudah bengkak jadi ratusan juta, pasti (identitas) sudah tersebar juga, enggak ada bedanya, kan?" kata dia.

Dari semua itu, hal paling bijak adalah menghindari akses pinjaman ke penyedia pinjaman online ilegal karena risiko besar yang ada di baliknya.

Untuk dapat memastikan apakah sebuah pinjol berstatus legal atau ilegal, masyarakat bisa mengeceknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengunjungi laman https://ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com