Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal?

Kompas.com - 05/06/2021, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai pinjaman online ilegal menyebabkan seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terlilit utang ratusan juta rupiah.

Melansir Kompas.com, Jumat (4/6/2021), guru honorer yang bernama Afifah Muflihati (27) tersebut mendapat dana pinjaman Rp 3,7 juta.

Ia mengira pinjaman dapat diselesaikan dalam tempo 3 bulan, tetapi pihak pemberi utang justru memberi waktu jatuh tempo hanya 7 hari.

Tak mampu menyelesaikannya, Afifah mengakses pinjaman online lain hingga lebih dari 20 pinjol.

Kini total utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Hal semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi, sebelumnya seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, juga mengalami hal serupa.

Lantas, bagaimana tips agar tak terjerat pinjaman online ilegal?

Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta

Matikan akses

Perencana keuangan Eko Endarto mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan agar terbebas dari jerat utang online yang disediakan oleh aplikasi ilegal.

Caranya dengan memahami bagaimana sistem dari pinjaman ini berjalan.

"Sebenarnya salah satu kelemahan dari pinjol yang tinggi teknologi adalah mereka tergantung teknologi. Jadi, kalau kita mau lepas maka lepaskan teknologinya. Misalnya ganti nomor HP," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Dengan begitu, pinjol ilegal tak lagi memiliki akses untuk meneror dan melakukan ancaman.

Namun, jangan sampai mematikan akses jadi anjuran melakukan kecurangan.

Sebaliknya, ia tetap mengimbau pengutang menyelesaikan kewajiban dan melakukan negosiasi jika tak mampu menyelesaikannya.

"Ini bukan ajaran untuk curang ya, tapi kita harus siap tahu risiko dan celah dari produk yang kita ambil, karena bagaimanapun utang itu bagian dari kewajiban keuangan. Jadi, harus direncanakan untuk diselesaikan, kecuali sudah tidak bisa dinegosiasikan," kata dia.

Baca juga: 2 Guru Diteror Pinjaman Online, Utang Membengkak hingga Ancaman Sebar Foto Bugil Editan

Lunasi pokok utang dan negosiasi bunga

Cara lainnya adalah melunasi pokok utang yang dimiliki dan menegosiasikan bunga yang dikenakan.

"Kalau sudah tidak mampu (membayar bunga), coba negosiasi. Kalau enggak bisa juga, tinggal saja, toh mereka ilegal kok," kata pendiri lembaga konsultasi keuangan Finansia Consulting tersebut.

Eko menjelaskan, jasa pinjaman online ilegal tidak memiliki akses terhadap aset konsumennya.

Dengan begitu, jika konsumen meninggalkan pinjol ilegal dengan sisa bunga yang belum terbayar tidak akan menjadi masalah.

"Pinjol sebagian besar tanpa jaminan dan tanpa perjanjian jaminan, jadi enggak akan ada aset kita yang bisa diambil," kata dia.

Selain itu, mereka tidak akan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum karena statusnya yang ilegal.

"Ya, kan jadi (secara hukum) enggak ada transaksi kalau mereka ilegal atau transaksi utang piutang enggak diakui," papar Eko.

Baca juga: Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online

Hindari meminjam ke pinjol ilegal

Tekait dengan risiko pembukaan dan penyebarluasan identitas pengutang oleh pihak pinjol, Eko tidak menafikan risiko yang satu ini.

Akan tetapi, risiko itu dinilainya tidak lagi menjadi begitu krusial sehingga menjadi alasan pihak penerima pinjaman untuk tetap bertahan di tengah lilitan bunga yang kian hari kian menggila.

"Memang risikonya, tapi kalau (utang) sudah bengkak jadi ratusan juta, pasti (identitas) sudah tersebar juga, enggak ada bedanya, kan?" kata dia.

Dari semua itu, hal paling bijak adalah menghindari akses pinjaman ke penyedia pinjaman online ilegal karena risiko besar yang ada di baliknya.

Untuk dapat memastikan apakah sebuah pinjol berstatus legal atau ilegal, masyarakat bisa mengeceknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengunjungi laman https://ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com