KOMPAS.com - Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menggantinya, maka kartu tersebut akan diblokir.
Hal itu sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Diketahui, masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip.
Baca juga: Kartu ATM Lama Terblokir, Apa yang Harus Dilakukan?
Berikut adalah jadwal pemblokiran kartu sejumlah bank:
Dilansir dari laman resminya, Bank Mandiri mengumumkan kartu ATM magnetic stripe milik nasabahnya bakal dinonaktifkan dalam 3 tahap pada 2021.
Apabila sudah diblokir, kartu ATM Bank Mandiri versi lama tidak bisa dipakai bertransaksi, kecuali nasabah menukarnya dengan kartu berbasis cip.
Jadwal pemblokiran kartu ATM Mandiri magnetic stripe adalah sebagai berikut:
Bank Mandiri menerapkan mekanisme khusus penggantian kartu ATM/Debit dari magnetic stripe menjadi versi chip. Tujuannya agar penggantian itu bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.
Selain itu, Bank Mandiri memastikan limit transaksi, biaya kartu, dan cara transaksi kartu ATM chip tidak berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe.
Baca juga: Batas Akhir Penggantian dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA