Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro yang Akan Diterapkan di Semua Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 25/05/2021, 17:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Aturan selengkapnya

Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021.

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

Baca juga: Sejumlah Negara Kembali Berlakukan Lockdown akibat Lonjakan Covid-19, Mana Saja?

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Kisah Syaiful, dari Jualan Pecel Lele, Merintis Usaha dari Nol, hingga Bawa Pulang Lamborghini Aventador

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com