Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021.
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Baca juga: Sejumlah Negara Kembali Berlakukan Lockdown akibat Lonjakan Covid-19, Mana Saja?
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.