Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021

Kompas.com - 23/05/2021, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) jalur sekolah kedinasan telah dirilis secara resmi.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Lantas, berapakah nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan?

Baca juga: Nilai Seleksi Peserta Sekolah Kedinasan Sama, Bagaimana Tentukan Kelulusan?

Nilai ambang batas atau passing grade

Nilai ambang batas menjadi nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi sekolah kedinasan.

Dikutip dari Setkab.go.id, tes SKD sekolah kedinasan terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pelaksanaan SKD bagi CASN sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Adapun untuk nilai ambang batas atau passing grade masing-masing tesnya sebagai berikut.

  • TKP dengan nilai ambang batas sebesar 156
  • TIU dengan nilai ambang batas sebesar 80
  • TWK dengan nilai ambang batas sebesar 65

“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” tulis peraturan tersebut.

Pengecualian

Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri (PAN RB),” bunyi ketentuan tersebut.

Untuk nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan nilai TIU serendah-rendahnya sebesar 55.

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Mulai 31 Mei Gunakan Fitur Face Recognition

Jumlah soal dan penilaian

Soal yang akan diujikan kepada peserta sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Penilaian yang akan digunakan sebagai berikut.

  • TKP: Bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, sedangkan jika tidak menjawab bernilai nol
  • TIU: Bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol
  • TWK: Bobor jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol

Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang dapat diraih peserta seleksi SKD sebesar 550, dengan nilai tertinggi TKP sebesar 225, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Untuk diketahui, peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.

Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2021: Verifikasi Berkas dan Update Jumlah Pendaftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com