Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Melawan Petugas Penyekatan Dapat Dihukum Pidana? Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 18/05/2021, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 menyajikan deretan cerita dan insiden yang menyita perhatian publik.

Beberapa insiden itu terekam oleh video dan tersebar di media sosial.

Misalnya, seorang wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, karena tidak terima kendaraannya diputarbalik.

Bahkan, ia sempat keluar dari mobil, kemudian membentak dan melawan petugas serta memukul mobilnya.

Saat diamankan, keduanya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas yang sudah dimarahinya.

Lantas, apakah melawan petugas penyekatan bisa terkena hukuman pidana?

Baca juga: Video Viral Pria Mengaku Staf PSSI Tolak Putar Balik Saat Penyekatan, Ini Respons PSSI

Hukuman pidana

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, warga yang bersikap sewenang-wenang terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas bisa dikenakan hukum pidana.

"KUHP mengancamnya dengan ketentuan Pasal 212 KUHP," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pasal itu berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dalam konteks pandemi Covid-19, melawan petugas juga bisa diancam dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, terutama Pasal 93.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.

Ia menilai, banyaknya kejadian tersebut yang hanya berakhir pada permintaan maaf dan damai karena biaya yang dikeluarkan negara untuk perkara tersebut agar sampai ke pengadilan cukup besar.

Baca juga: Video Viral Ratusan Pemudik Terobos Penyekatan di Karawang, Begini Kejadiannya

Kasus serupa

Selain di Banten, kasus serupa juga terjadi di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi.

Terlihat penumpang mobil dengan nomor polisi B itu marah kepada petugas saat disuruh putar balik.

Pria dan wanita yang berada di dalam mobil tersebut tak hanya marah, tapi juga memaki petugas dan tak mau mengikuti arahan yang diberikan.

Keduanya pun kini telah meminta maaf dan mengaku bersalah.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai staf PSSI juga beradu mulut dengan petugas karena menolak diminta putar balik.

Insiden itu terjadi di Pos Gadog, Bogor pada Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Penyebar Hoaks TNI Kirim Tank untuk Penyekatan Mudik Ditangkap, Ini Pengakuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
YouTube Menghadirkan Fitur Baru 'Jump Ahead' untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

YouTube Menghadirkan Fitur Baru "Jump Ahead" untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com