Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2021 dan Cara Menentukan Hilal 1 Syawal

Kompas.com - 09/05/2021, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Nantinya akan ditentukan apakah satu bulan Hijriah harus digenapkan menjadi 30 hari atau disepakati menjadi 29 hari saja.

Apabila menjadi 30 hari, maka tanggal 1 bulan baru akan datang lusa dari hari observasi. Sementara jika hanya disepakati 29 hari saja, maka jika hari ini observasi, maka esok sudah masuk tanggal 1 bulan baru.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2021, Ini Cara Menentukan Hilal

Mabims

Untuk menentukan posisi bulan, ada sejumlah syarat harus memenuhi kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Satu di antara kriterianya adalah ketinggian Bulan minimal 2 derajat untuk seluruh wilayah negara anggota, jarak sudut Matahari dan Bulan minimal 3 derajat, atau umur Bulan minimal 8 jam setelah ijtima.

Walaupun sudah terjadi ijtima, hilal belum tentu dapat diamati, misalnya karena terlalu dekat dengan Matahari.

Ijtima merupakan peristiwa ketika Bumi dan BUlan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Jika posisi hilal belum memenuhi kriteria awal bulan yang ada, maka seluruh negara anggota Mabims, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, secara hisab menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2021, Link Live Streaming hingga Tahapannya

Kendati demikian, keputusan tetap berdasar pada musyawarah dan kesepakatan pemerintah masing-masing.

Untuk diketahui, perbedaan awal bulan antar negara berpotensi beda, misalnya antara Indonesia dan Arab Saudi.

Perbedaan ini kemungkinan terjadi karena perbedaan geografis dan zona waktu.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com