Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik, Ini Kata Satgas Covid-19

Kompas.com - 08/05/2021, 16:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi terkait masuknya puluhan warga negara asing (WNA) ke Indonesia menyedot perhatian publik.

Pasalnya selain terjadi di tengah larangan ketat mudik lebaran, kedatangan WNA tersebut juga bersamaan dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di India, Malaysia dan sejumlah negara lainnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan kedatangan 85 warga negara asing asal China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Menilik soal Pelabelan Duta Masker dan Duta Covid-19...

"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengutip Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dari 85 WNA tersebut, imbuhnya dua diantaranya positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi di hotel Hariston Bandengan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, pemerintah menolak masuk warga negara asing yang mempunyai riwayat perjaalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diduga Lebih Menular dan Sudah Masuk ke Indonesia

Lantas, mengapa WNA masih bisa keluar masuk Indonesia?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia hanya mereka yang memiliki kepentingan esensial.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, adalah, mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata tetapi untuk proyek kerjasama yg esensial," jelas Alex, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Alex menegaskan, hingga saat ini, masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Hal esensial

Terkait kedatangan WNA, Alex menjelaskan bahwa izin hanya diberikan untuk tujuan esensial saja.

"Seperti bekerja di proyek strategis nasional dan obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," tutur Alex.

Jika tidak memenuhi izin dan aturan yang berlaku, maka WNA tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Penanganan Covid-19 dan Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP di bandara tujuan di Indonesia," imbuh Alex.

Baca juga: Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com