Adapun total pemberian tidak melebihi Rp 1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
"Maka pemberian parsel/hampers Lebaran senilai tersebut kepada rekan kerja yang seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk gratifikasi yang tidak dilarang dan tidak wajib dilaporkan kepada KPK," terang Ipi.
Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja.
Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, jika pemberian berkaitan dengan suap maka berapa pun nilainya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.
Penerima parsel atau hantaran yang berindikasi pemberian suap, dapat melapor melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK atau Gratifikasi KPK.
Pelapor juga bisa mengirim surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
Informasi seputar gratifikasi, juga bisa diakses di laman https://gratifikasi.kpk.go.id/ atau telepon ke layanan informasi publik KPK di nomor 198.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas