Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

KOMPAS.com - Parsel atau hantaran utamanya saat Lebaran lazim ditemui sebagai ucapan terima kasih dan menjalin silaturahmi.

Pemberian parsel atau hantaran tersebut mulai ramai jelang perayaan Idul Fitri, baik dari pribadi atau instansi.

Akan tetapi, akankah pemberian ini bisa jadi bentuk gratifikasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pemberian ini bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa gratifikasi memiliki makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut," kata, Ipi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Maka, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja.

Pemberian suap

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan mengenai pemberian yang berindikasi sebagai suap.

Pemberian patut dicurigai jika diberikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.

"Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai gratifikasi yang dianggap pemberian suap," tutur Ipi.

Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap, jika mencakup hal berikut:

  1. Jika terkait dengan jabatan
  2. Jika bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima
  3. Jika pemberian memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku.

Pemberian dengan indikasi di atas merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara.

Batas pemberian

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi menetapkan 17 jenis gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikecualikan atau tidak perlu dilaporkan kepada KPK.

Salah satunya pada poin O, mengenai pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200 ribu setiap pemberian per orang.

Adapun total pemberian tidak melebihi Rp 1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

"Maka pemberian parsel/hampers Lebaran senilai tersebut kepada rekan kerja yang seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk gratifikasi yang tidak dilarang dan tidak wajib dilaporkan kepada KPK," terang Ipi.

Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja.

Cara melapor

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, jika pemberian berkaitan dengan suap maka berapa pun nilainya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.

Penerima parsel atau hantaran yang berindikasi pemberian suap, dapat melapor melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK atau Gratifikasi KPK.

Pelapor juga bisa mengirim surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Informasi seputar gratifikasi, juga bisa diakses di laman https://gratifikasi.kpk.go.id/ atau telepon ke layanan informasi publik KPK di nomor 198.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/08/123000565/apakah-hantaran-atau-parsel-lebaran-termasuk-gratifikasi-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke