Berikut daftar aktivitas esensial yang tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat selama peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal KRL Selama Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021
Wiku menjelaskan ketentuan operasional sektor esensial telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah, baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.
Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.
Sesuai Inmendagri, untuk semua daerah penerapan PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen, dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada.
Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?