Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:
1. Sektor darat
Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani
kawasan aglomerasi yaitu di:
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei
2. Sektor kereta api
Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal
perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa
peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.