Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal "Karet" Isi UU ITE

Kompas.com - 07/05/2021, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi tetap mempertahankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud pada 29 April 2021.

Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan menyusul kian terbukanya potensi kejahatan melalui dunia digital.

Namun, pemerintah nantinya akan memperbaiki UU ITE dengan menambah frasa dan penjelasan dari sisi semantik atau revisi semantik.

Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal guna memperkuat UU ITE.

Lantas, apa saja pasal karet yang ada dalam UU ITE sehingga menimbulkan banyak korban?

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Pasal "karet" UU ITE

Melansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal "karet" atau bermasalah dalam UU ITE.

Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.

Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Menurutnya, pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa, sehingga sering digunakan untuk menuntut pidana warganet yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Termasuk pasal itu, berikut deretan pasal bermasalah dalam UU ITE:

  • Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  • Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  • Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
  • Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
  • Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
  • Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  • Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.
  • Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  • Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

UU ITE sebenarnya pernah direvisi pada 2015, sesuai usulan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Namun, revisi tersebut tidak banyak menyasar pasal-pasal yang bermasalah.

Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Sumber: Kompas.com (Galuh Putri Riyanto/Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Reska K Nistanto/Dani Prabowo/Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com