Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet "Korban" UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Kompas.com - 19/02/2021, 13:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi seperti diberitakan Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Menilik UU ITE di Indonesia, Pernah Direvisi pada 2016 hingga soal Pasal Karet

Jokowi bahkan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal tersebut menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata dia.

Kompas.com pun merangkum daftar nama yang pernah terjerat kasus UU ITE. Mereka terdiri dari orang biasa hingga tokoh.

Baca juga: Mengenal Sosok Jerinx yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus IDI Kacung WHO


Berikut ini selengkapnya:

1. Jerinx

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx, juga pernah terjerat kasus UU ITE.

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kasus tersebut pun bergulir hingga meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dalam kasus ujaran "IDI kacung WHO".

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Diwartawakan Antara, 19 Januari 2021, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian, pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan pada 19 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mengenal Sosok Jerinx yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus IDI Kacung WHO

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com