Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.
Berdasarkan data KAI pada 2020, terdapat 421 orang yang tertabrak kereta api sebagai dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Adapun pada 2021, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertabrak kereta api.
"Dari jumlah itu 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan," imbuhnya.
Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI
Joni mengatakan KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancara perjalanan kereta api.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkas Joni.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI