Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000

Kompas.com - 04/05/2021, 15:29 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang kertas pecahan Rp 75.000 merupakan uang edisi khusus HUT ke 75 Republik Indonesia yang resmi diluncurkan pada 2020.

Penukaran uang ini masih bisa dilakukan.

Hingga 31 Mei 2021, bagi mereka yang berminat, masih bisa menukarkan uang kertas Rp 75.000, dan bisa memilih waktu serta lokasi desuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih.

Saat melakukan penukaran, jangan lupa membata KTP.

Melansir situs bi.go.id, penukaran UPK 75 dapat dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Bagaimana caranya? Simak cara dan syarat terbaru penukaran uang Rp 75.000 dalam infografik ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com