Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipersingkat, Begini Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru

Kompas.com - 04/05/2021, 14:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari laman Kemenkes, penyederhanaan ini dilakukan dengan tujuan menghemat waktu vaksinasi.

Dengan demikian, vaksinasi dapat lebih efisien dan efektif, dan mengurangi potensi kerumunan, akibat waktu tunggu yang terlalu lama.

Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya menjelaskan, saat ini alur vaksinasi hanya terbagi menjadi dua meja, dari sebelumnya empat meja.

Berikut alur vaksinasi Covid-19 terbaru:

Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Alur vaksinasi

Meja 1 akan dilakukan screening dan vaksinasi, sedangkan meja 2 untuk pencatatan dan observasi.

“Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang,” ujar Asik.

Di ruang tunggu, lanjut dia, petugas mobile akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id, dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

1. Meja 1

Setelah peserta vaksinasi dari ruang tunggu, selanjutnya menuju meja 1.

Peserta vaksinasi akan menjalani skrining kesehatan, dan jika dinyatakan layak menerima vaksin maka dapat langsung diberikan suntikan di meja ini.

Kemudian petugas harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali.

“Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,” tutur Asik.

2. Meja 2

Di meja ini, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, obervasi dan cetak kartu vaksinasi.

Menurut Asik, pengoperasian PCare jauh lebih mudah karena hanya menggunakan satu user dan mengurangi adanya penumpukan sasaran vaksinasi.

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Penerapan sistem baru

Penyederhanaan alur vaksinasi telah diujicobakan di empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com