Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban KRI Nanggala-402 Diberi Kenaikan Pangkat Anumerta

Kompas.com - 04/05/2021, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melakukan konfirmasi ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Konfirmasi ini atas salah satu korban kapal selam KRI Nanggala-402 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yakni Suheri.

BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.

“Yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ujar Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono, dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Kenaikan pangkat anumerta

Paryono mengatakan, berdasarkan usulan tewas yang disampaikan Kemhan, telah ditindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri.

Suheri menduduki jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL, pada unit kerja Subbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.

“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas,” kata dia.

Untuk diketahui, penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

Selanjutnya, surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.

“Yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ujar Paryono.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN.

Baca juga: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Kriteria pegawai ASN tewas

Adapun kriteria pegawai ASN yang ditetapkan tewas antara lain:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi

  1.  Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan,  melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan, dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com