Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan 53 Awak KRI Nanggala-402

Kompas.com - 27/04/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugurnya awak kapal selam KRI Nanggala-402 membawa kesedihan mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui siaran persnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa mereka yang gugur adalah putra-putra terbaik bangsa.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap 53 awak kapal yang telah gugur, Presiden memberikan kenaikan pangkat dan tanda kehormatan Bintang Jalasena.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan para prajurit terbaik itu," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).

Lantas, apa itu Bintang Jasa Jalasena?

Baca juga: Mengenal Kapal MV Swift Rescue Singapura yang Temukan KRI Nanggala-402

Penghargaan kemaritiman

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.

Aturan mengenai pemberian penghargaan ini disahkan oleh Jenderal TNI, Soeharto pada 7 Desember 1968.

Penghargaan ini diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

Tidak hanya bagi anggota TNI Angkatan Laut, bagi warga sipil yang memiliki jasa besar atas kemaritiman dan pertahanan laut Indonesia.

Baca juga: Komentar Negatif ke KRI Nanggala-402, Psikolog: Tak Ada Empati

Dibagi tiga kelas

Bintang Jalasena terbuat dari logam berbentuk bintang bersudut 8.

Di muka bintang itu terdapat sebuah perisai lambang Angkatan Laut.

Diikuti serangkaian titik-titik rantai yang menghubungkan semboyan Jalesveva Jayamahe.

Bintang Jalasena dibagi dalam tiga kelas, meliputi:

1. Bintang Jalasena Utama

Ini merupakan Bintang Jalasena kelas satu. Cirinya berwarna emas, disertai sebuath Patra berbentuk dan berwarna sama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com