Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Baca juga: Simak, Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI?
Adapun 4 hal itu terdiri atas: