KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2021 bakal dicairkan secara bertahap.
Pencairan akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Presiden Joko Widodo seperti dalam video Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...
Jokowi menegaskan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli, dan diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.
"Ramadhan dan Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum mendorong konsumsi masyarakat. Menaikkan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya kategori PNS yang tidak mendapat THR 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020