Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Kompas.com - 29/04/2021, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penerima Pensiun, terdiri atas:

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Penerima tunjangan, terdiri dari:

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
  • Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri

Lebih lanjut, pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.

Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com